Senin 18 Nov 2019 17:11 WIB

Polisi Datangkan Psikiater Periksa Pelaku Pelempar Sperma

Pelaku pelempar sperma mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Pelaku pelecehan seksual dimintai keterangan di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pelaku pelecehan seksual dimintai keterangan di Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi telah menangkap pelaku pelempar sperma yang beraksi di jalanan, di Kota Tasikmalaya, Senin (18/11). Pelaku berinisial SN (25 tahun) ditangkap di rumahnya, di kawasan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, setelah diintai oleh polisi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, SN mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya tersebut. Namun, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Motif pelaku melakukan aksinya juga masih didalami.

Baca Juga

"Kita juga akan minta keterangan psikiater untuk memeriksa pelaku. Dugaan diorientasi seksual juga kita dalami," kata dia, Senin (18/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan itu didasari laporan yang diterima polisi bahwa pelaku menghampiri korban yang sedang seorang diri di pinggir jalan. Pelaku lalu melakukan onani di depan korban dan melemparkan spermanya kepada korban.

"Setelah melakukan itu, korban cerita kepada saudaranya dan informasi tersebar di medsos. Pelaku sempat kabur dari rumahnya, tapi akhirnya kita berhasil amankan di rumahnya," kata Anom.

Ia mengimbau warga, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati ketika bepergian, apalagi jika bepergian seorang diri. Ia mengingatkan, setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan dirinya sendiri.

Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait merusak kesopanan di muka umum. Pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement