REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir pada Senin (18/11). Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Sahrul Gunawan yang masih di bawah umur dan Eka Dwi Astuti.
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan dari kedua kurir itu dilakukan dengan cara diblender.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam penyidikan narkoba. Hasil pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilampirkan ke berkas acara," kata Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Ia menuturkan, keduanya merupakan kurir narkoba. Pihaknya menangkap dua tersangka tersebut di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence, Grogol, Jakarta Barat pada 4 November 2019 lalu.
Meski demikian, Fahmi tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan kedua tersangka itu. Dia hanya menyebut keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan.
"Dalam pemeriksaan, tidak ada hubungan khusus dari tersangka satu dan dua," ungkap Fahmi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.