Senin 18 Nov 2019 14:41 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Penataan Ulang Desa

Mendagri menyiapkan surat edaran untuk melakukan penataan ulang desa

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyiapkan surat edaran untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Surat edaran ditujukan untuk semua bupati dan wali kota di Indonesia.

"Surat edaran kembali kepada seluruh bupati atau wali kota yang menangani desa untuk menata kembali desanya," ujar Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri Nata Irawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan tim investigasi terhadap desa di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang diduga desa fiktif. Nata meminta kepala daerah menginventarisasi desa-desa yang terdapat di wilayahnya masing-masing.

Namun, kata dia, khusus untuk Bupati Kabupaten Konawe, harus segera mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang menjadi landasan pembentukan 56 desa di kabupaten tersebut. Sehingga setelah evaluasi dapat dipastikan berdirinya desa-desa itu sesuai perundangan-undangan.

Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Kemudian, lanjut Nata, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan juga harus dilakukan. Sebab, APIP diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kemudian, Kemendagri akan melakukan peningkatan kapasitas SDM aparatur desa secara khusus terus menerus dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Seharusnya juga didukungpenetapan teknologi informasi serta sarana dan prasarana desa yang memadai.

Selain itu, Kemendagri akan mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta stakeholder terkait yang terfokus terhadap pembinaan desa. Sebab, pemerintah ingin membangun desa agar maju, mandiri, dan sejahtera sesuai amanat UU Desa.

"Jadi tidak mungkin satu kementerian berjalan sendiri tanpa berkoordinasi satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya kita tetap menjaga supaya dana desa itu betul-betul bermanfaat buat masyarakat di desa itu sendiri," jelas Nata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement