Senin 18 Nov 2019 12:19 WIB

Sukmawati Minta Polri Tangkap Penyebar dan Pengedit Videonya

Ada oknum yang menyebarkan dan mengedit video rekaman sehingga tidak utuh.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Sukmawati Soekarnoputri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sukmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukmawati merasa difitnah atas sebaran potongan video yang membuatnya kini harus berurusan dengan pasal penodaan agama. Sukmawati pun meminta agar kepolisian dapat menangkap oknum yang memotong video dan menyebarkan video diskusi kemerdekaan pada 11 November 2019 itu.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah memotong atau mengedit rekaman video pembicaraan Ibu Sukmawati dalam Diskusi Kebangsaan Membangkitkan Nasionalisme untuk Tangkal Radikaliame dan Terorisme, menjadi tidak utuh,” kata Kuasa Hukum Sukmawati, Petrus Salestinus saat dihubungi Republika.co.id, Senin (18/11).

Baca Juga

Menurut Petrus, editan rekaman video tersebut disebarkan ke publik dengan maksud agar siapapun yang mendengarkan video itu akan berpendapat bahwa telah terjadi tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Sukmawati. Padahal kata Petrus, Sukmawati tidak melakukan tuduhan tersebut. “Padahal faktanya tidak demikian,” kata dia.

Karena itu, selaku tim kuasa hukum Sukmawati, dia mendesak Polri untuk segera menangkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang menyebarkan video rekaman yang tidak utuh dimaksud, karena tujuan pelaku mengedit rekaman itu, jelas untuk menimbulkan keresahan, kebencian di kalangan masyarakar bahkan perpecahan berdasarkan SARA.

 

“Padahal di dalam forum terhormat itu, Ibu Sukmawati sebagai pembicara tidak mengeluarkan pernyataan yang berkonten menista agama manapun berdasarkan SARA,” tegasnya.

Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan penistaan agama. Sukmawati dianggap menistakan agama karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement