REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Flori Sidebang, Nugroho Habibi
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terhadap mantan calon anggota legislatif itu dilakukan berkenaan dengan laporannya terkait penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Kami hari ini mengadukan mantan caleg PDIP Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik, menuduh bahwa saudara Novel Baswedan merekayasa peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya," kata kuasa hukum pelapor dari LBH Jakarta, Gifar di Polda Metro Jaya, Ahad (17/11).
Dewi Tanjung dilaporkan ke polisi oleh Yasir Yudha Yahya. Dia mengaku merupakan salah satu saksi yang melihat secara langsung saat Novel tersiram air keras 11 April 2017 lalu. Yasir merupakan tetangga dekat Novel yang tinggal berjarak dua rumah dari kediaman penyidik senior KPK tersebut.
Menurut kesaksian Yasir yang mengaku menjadi orang pertama yang membawa Novel Baswedan ke rumah sakit, peristiwa yang dialami Novel bukanlah rekayasa. Dia tidak menggambarkan rupa wajah Novel usai tersiram air keras sebelum dibawa ke rumah sakit Mitra Kelapa Gading.
Namun, dia mengatakan, warga yang saat itu berada di lokasi kejadian segera membasuh wajah Novel yang tersiram menggunakan air dari tempat wudhu masjid beberapa kali. Upaya warga sebagai pertolongan pertama sebelum Novel dievakuasi ke rumah sakit.
Meski tidak mendeskripsikan bentuk wajah Novel usai tersiram, dia mengaku mengetahui persis rupa wajah Novel usai disiram. Yasir mengatakan, kondisi mata Novel saat itu tidak terlihat memiliki bola mata hitam dan semuanya yang nampak hanya warna putih.
"Coba Anda bayangkan, semuanya putih, kira-kira orang mau tidak merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri?" katanya.
Yasir mengaku harus melaporkan balik Dewi Tanjung berangkat dari rasa keprihatinan dan kesedihan mengingat masih ada keberadaan orang yang ingin melaporkan kasus Novel sebagai rekayasa. Dia lantas mempertanyakan keputusan Dewi Tanjung hingga akhirnya menyebut peristiwa Novel sebagai rekayasa.
"Jadi itu yang menjadi dasar saya untuk melaporkan saudari DT. Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk proses ini agar terjadi keseimbangan, adil, dan mudah-mudahan proses pengungkapan terhadap penyiraman saudara Novel Baswedan bisa terungkap secepatnya," katanya.
Laporan terhadap Dewi Tanjung telah terdaftar dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi diadukan menyusul pelaporan palsu ke kepolisian yang diajukan pada November tahun ini. Dewi disangkakan melanggar pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden penyiraman air keras. Dewi menilai bahwa insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.
Dewi menduga, insiden penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, sambung dia, reaksi yang terjadi terhadap Novel seusai penyiraman itu tidak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras.
Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.
Laporan terhadap Novel Baswedan telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.
Sebelumnya, Dewi Tanjung mengaku siap dilaporkan balik ke kepolisian. Menurut Dewi, adalah hak Novel melaporkan balik dirinya ke kepolisian.
"Masak Saya harus bilang wow gitu kan, masak saya harus kaget, Saya sudah tahu iya kan?" kata Dewi di Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
Dewi juga mengaku siap meladeni pihak-pihak yang akan melaporkan dirinya dengan tuduhan menyebarkan hoaks dan fitnah. "Suruh saja mereka membuktikan di mana hoaks-nya, bohongnya, fitnahnya iya kan? Kalau mereka mau melaporkan dengan hoaks, fitnah, segala macam dia harus membuktikan itu juga," tuturnya.
Polda Metro Jaya pernah menyatakan, akan memproses laporan Dewi Tanjung jika memang ditemukan unsur pidana. Laporan Dewi Tanjung juga bisa dihentikan dalam proses penyelidikan, penyidik tidak menemukan unsur pidana.
"Tentunya nanti Kasubdit akan pelajari sesuai SOP yang kita punya, kalau ada laporan kita klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Sabtu (9/11).
TPF Polri Gagal Temukan Penyerang Novel Baswedan