Senin 18 Nov 2019 04:31 WIB
Pilkada

Apa Kabar Nasib Pilkada Asimetris?

Apa kabar nasib pilkada Asimetris

Evaluasi pilkada langsung.
Foto: republika
Evaluasi pilkada langsung.

Oleh: DR Abdul Kholik, Wakil Ketua Komite 1 DPD RI

Tahun 2020 akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak/berbarengan mencakup 270 daerah terdiri 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada kali ini merupakan generasi keempat, terhitung sejak pertama kali digelar pada era tahun 2005.

Saat ini tahapan persiapan Pilkada sudah mulai dilaksanakan dan sebagian besar sudah melakukan perjanjian hibah untuk pembiayaanya. Hanya sebagian kecil yang masih terhambat aspek pendanannya.

Di tengah persiapan Pilkada muncul kembali diskursus model pemilihan.  Pilkada langsung dianggap menjadi pemicu biaya politik tinggi dan melahirkan penyalah gunaan kewewenangan. Banyaknya kasus hukum yang menjerat kepala daerah, membuktikan sinyalemen biaya politik tinggi benar adanya. Dari segi pembiayaan juga terus meningkat, seperti pada tahun 2020 akan menghabiskan dana kurang lebih Rp. 15 trilyun. 

Sering dibandingkan, betapa banyaknya biaya Pilkada tersebut, dan itu setara dengan anggaran untuk membangun ribuan jembatan dan jalan dan fasilitas publik untuk kesejahteraan rakyat.

Tidak selalu tepat memang apabila membandingkan nilai biaya Pilkada  yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun daerah, namun ketika bicara hasil (output)  dan manfaat yang diperoleh (outcome) , justru banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum, menimbulkan perasaan masgul. Bagaimanapun fakta menunjukkan Pilkada serentak terasa semakin jauh dari tujuan awalnya. Menengok kembali tujuan awal digelarnya Pilkada secara langsung adalah untuk eningkatkan kualitas demokratisasi dan mewujudkan kedaulatan rakyat.

Hakikat tujuan Pilkada langsung adalah untuk melahirkan pemimpin daearah yang berkualitas dan memiliki legitimasi kuat. Model ini dipilih sebagai antitese pemilihan oleh DPRD yang sering menimbulkan kesenjangan antara kemauan rakyat dengan hasil pilihan dewan. Kini bukan hanya hasil Pilkada yang sering bermasalah, penyelenggaraan Pilkada yang sering berimpitan dengan agenda Pemilu nasional, melahirkan kondisi masyarakat yang terbelah akibat kontestasi. Selalu dibutuhkan waktu untuk mengkonsolidasi kembali kesatuan masyarakat pasca Pilkada. Kerawanan Pilkada juga muncul di sejumlah daerah.

Dari sisi teknis, tujuan efesiensi juga gagal. Semula diharapkan, penyelenggaraan pilkada dalam satu waktu yang bersamaan akan menghemat pembiayaan. Namun ini hanya tercipta apabila dalam satu provinsi  Pilkada gubernur dan Pilkada bupati/walikota diselenggarakan serentak, karena dari segi penyelenggara, pembiayaan, daftar pemilih maupun sosialisasinya bisa sekaligus.

Sayangnya, bukan ini yang dipilih, melainkan lebih menekankan pada aspek waktunya penyelenggaraan bukan pada lokusnya. Semestinya lokus pilkada serentak adalah dalam satu provinsi dan bukan secara nasional.

Rekontruksi Model

Disain Pilkada dalam dalam politik legislasi Pilkada generasi pertema sampai keempat dan kelima yang akan dieselenggarakan pada tahun 2020 dan 2024 (serentak nasional) mengandung kelemahan. Maka tidak mengherankan selalu muncul diskursus untuk meninjau model pilkada. Sebagain ingin kembali kepada model dipilih oleh DPRD, sedangkan pihak lain ingin tetap mempertahankan model pilkada langsung seperti yang sudah terlaksana selama ini.

Kembali dipilih oleh DPRD, sesungguhnya juga bukan merupakan hal yang baru, karena pemerintah dan DPR pernah sepakat tentang hal ini. Revisi undang-undang pilkada tahun 2014 sudah mengesahkannya, karena desakan publik keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengembalikan Pilkada secara langsung.

Menilik logika keluarnya perpu, Pilkada yang selama ini berjalan adalah situasi kedaruratan. Penolakan pemilihan oleh DPRD selalu menekankan pada ketidak percayaan kepada DPRD sehingga legitimasinya menjadi lemah. Meskipun juga disadari sepenuhnya pilkada secara langsung juga banyak sisi lemahnya.

Walhasil, harus ada yang dilakukan untuk menjaga agar pilkada sesuai dengan maknaesensinya. Harus ada upaya menjaga agar  tujuan, hasil dan dampak yang yang diharapkan dapat terwujud, Karena itu perlu upaya untuk memperbaiki  setidaknya efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan sembari berharap hasilnya melahirkan kepala daerah yang berkuaitan dan mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.

Pilihanya dengan melakukan revisi undang-undang pilkada. Satu hal yang pasti adalah disaian pilkada serentak yang akan dilaksakan pada tahun 2024 tidak lagi relevan. Ketika hal ini diputuskan, asumsi yang dibangun adalah tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dan Pilkada serentak.

Sulit dibayangkan Pemilu serentak 2019 yang rumit dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa yang sangat besar pada penyelenggara akan dibarengi dengan Pilkada serentak pada 2024 berbarengan dengan Pilkada seluruh Indonesia.

Revisi undang-undang Pilkada perlu segera menjadi prioritas, tanpa terbebani dengan tahapan pilkada yang sudah berjalan. Nantinya revisi akan berjalan beriiringan, kalaupun hasilnya bisa diberlakukan hanya menyangkut tahapan yang belum dilaksanakan. Fokus revisi pada kebutuhan simplikasi tahapan untuk efesiensi dan penyempurnaan model pemilihannya untuk memastikan output, dan outcome Pilkada tercapai.

Simplikasi terutama dapat dilakukan pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cukup dua tahap yaitu dari DP4/daftar pemilih Pemilu terakhir langsung ditetapkan sebagai DPT yang selanjutnya dibuka DPT Tambahan samapi H-7. Setelah itu pemilih dapat menggunakan KTP apabila tidak tercantum dalam DPT.

Simplikasi ini beralasan karena sudah e-ktp sehingga tidak perlu lagi coklit dan Daftar pemilih sementara (DPS) yang menghabiskan biaya sangat besar. Syarat pemilih juga perlu dipertimbangkan menjadi berumur 21 tahun agar kedewasaan pemilih lebih terjamin.

Model pemilihan perlu membuka raung adanya pola yang berbeda (asimetris). Dalam hal daerah kesulitan atau pada daerah yang otonomi khusus dibuka ruang memilih melalui DPRD atau secara langsung sesuai kemampuan dan kesiapanya. Terobosan lain adalah dengan membuka ruang pemilihan bertingkat model delegasi. Pemilih tidak lagi harus seluruh rakyat karena kesadaran masih rendah dan mudah diintervensi money politik.

Lembaga perwakilan rakyat tingkat desa seperti anggota Badan Perwakilan Desa, atau utusan yang dipilihdari setiap RT dapat mewakili warga untuk memilih. Model ini dapat  mereduksi money politik dengan pengawasan ketat dan penerapan delik pidananya secara tegas, serta dari sisi teknis tahapan Pilkada lebih sederhana dan menghemat biaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement