Sabtu 16 Nov 2019 02:30 WIB

Korban First Travel Tolak Hasil Lelang Diserahkan ke Negara

Pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara

Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel meninggalkan gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel meninggalkan gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang korban First Travel, Asro Kamal Rokan menolak hasil lelang harta kekayaan pemilik travel itu diserahkan ke negara. Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp 160 juta.

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata Asro, di Jakarta, Jumat (15/11).

Baca Juga

Menurutnya, keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan para korban. Asro mengatakan negara seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah korban First Travel.

"Tidak kah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat," katanya menambahkan.

Ia pun tidak terima dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi agar jamaah First Travel mengikhlaskan uangnya karena pahala umrah sudah diterima. "Pernyataan jaksa soal diikhlaskan dan pahala sudah diterima itu tidak mewakili aspirasi kami. Jaksa tidak berhak mewakili suara kami untuk membenarkan keputusan melelang untuk negara. Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa, tidakkah mereka bicara atas nama hukum dan keadilan," ujar Asro.

Pernyataan senada dikemukakan pengacara korban First Travel TM Luthfi Yazid. Menurut dia, semestinya kajari membantu mencarikan solusi agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.

Ia pun menyinggung Surat Keputusan Menteri Agama No.: 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan. "Jadi, kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh kajari dan diserahkan kepada negara, maka ini namanya ilegal," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement