Jumat 15 Nov 2019 15:31 WIB

Usulan Larangan Rokok Elektrik Dianggap tak Efektif

Pemerintah disarankan buat regulasi yang tepat penggunaan rokok elektrik.

Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Asosiasi Vapers Indonesia Dimasz Jeremia mengatakan usulan pelarangan penggunaan rokok elektronik di Indonesia tidak akan efektif. Ia bahkan menilai larangan rokok elektrik akan membebani pemerintah.

"Sebelum kita menolak, kita ingin memberi masukan kepada pemerintah kalau ada larangan saya akan jamin 100 persen bahwa pelarangan itu tidak akan efektif dan akan membebani pemerintah," katanya dalam acara diskusi "Quo Vadis Vape di Indonesia - Pelarangan Bukan Jawaban" di Jakarta, Jumat (15/11).

Baca Juga

Ia mengatakan pelarangan tersebut tidak akan efektif. Karena dampak negatifnya secara jangka panjang akan bermacam-macam.

"Pertama akan menghilangkan inovasi yang disruptif, inovasi yang tadinya bisa membantu jutaan orang atau perokok di Indonesia akan menjadi hilang," ujarnya.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pelarangan akan menghilangkan salah satu pendapatan alternatif negara yang berasal dari cukai rokok elektrik.

"Ada win win solution sebetulnya. Pemerintah dapat cukainya, masyarakat merasa mendapat pilihan," katanya lebih lanjut.

Ia mengatakan dengan membuat regulasi yang tepat terkait penggunaan rokok elektrik, maka konsumen akan memiliki pilihan atau alternatif yang lebih bersih dibandingkan rokok konvensional

"Kenapa lebih bersih? Karena yang diantarkan oleh vaping itu hanya nikotinnya saja. Tetapi kalau rokok konvensional itu jadi bahaya karena selain mengonsumsi nikotin, pengguna juga mesti membakar daun-daunnya," katanya.

Proses pembakaran tersebut, katanya, akan menghasilkan asap yang tidak hanya mengandung nikotin. Tetapi juga gas buang yang lain, yaitu tar.

Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni mengatakan ingin masyarakat tidak mengonsumsi vape demi kesehatan.

"Dari awal pernyataannya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung.

Dia menuturkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape. "Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan Pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adalah yang baik," ujarnya.

Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape. Namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement