GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM--Polisi telah menetapkan sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Tol Cipali Km 117 sekitar pukul 00.15 WIB, Kamis (14/11/2019).
AYO BACA : Sopir Bus Sinar Jaya Segera Dimintai Keterangan Soal Laka Maut di Cipali
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan penetapan Sanudin sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Subang pada Kamis (14/11/2019) sore.
AYO BACA : Kecelakaan Maut Tol Cipali Diduga Karena Sopir Ngantuk
"Disepakati bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya telah ditetapkan Sanudin selaku pengemudi sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (14/11/2019).
Dia menerangkan Sanudin dinilai telah melakukan kelalaian ketika mengemudikan bus Sinar Jaya, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali Km 117 jurusan Palimanan menuju Cikopo di Kampung Sumberjaya, Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
Akibat kecelakaan tersebut, sambung Truno sebanyak tujuh orang meninggal dunia dan sisanya mengalami sejumlah luka ringan, dan juga luka berta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
AYO BACA : 7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali