Kamis 14 Nov 2019 13:55 WIB

Politikus PDIP Nilai Ahok Cocok Tangani Pertambangan

Ericko menilai Ahok sebagai sosok yang transparan dan tepat benahi BUMN.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (kanan).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan bakal menjadi salah satu petingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Politikus PDI Perjuangan Ericko Sotarduga menilai kadernya itu memang cocok memegang ranah BUMN pertambangan.

"Kalau lihat dari latar belakang ya mungkin pertambangan lebh tepat untuk beliau," kata ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan itu saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (14/11).

Baca Juga

Ericko menyatakan, Ahok tak harus berstatus sebagai insinyur di bidang pertambangan bila dipilih menjadi seorang komisaris BUMN di bidang pertambangan. Namun, kata dia, seorang Komisaris harus memiliki kompetensi komplit di bidang keuangan, administratif, dan komunikasi yang mumpuni.

"Karena segala hal sudah beliau jalani, bahkan gubernur sudah pernah, bupati pernah jadi semua hal berkaitan eksekutif sudah beliau jalani. Bahkan pernah jadi legislatif. Artinya berkomunikasi dengan DPR sudah tidak sulit lagi," ujar Ericko.

Ericko mengklaim, Ahok juga tepat untuk membenahi BUMN untuk menjadi bersih. Ahok disebut sebagai sosok yang transparan. Karena itu ia menganggap Ahok layak diberi kesempatan memimpin BUMN. "Tentu Kementerian BUMN tidak sembarangan memberikan kesempatan itu," ucap Ericko.

Kendati demikian, kontroversi tetap menyertai penunjukkan Ahok sebagai pimpinan BUMN. Status eks narapidana dan keanggotaan partai membayangi eks Gubernur DKI Jakarta.

Terkait status Napi, Ericko menilai Ahok tetap layak. Pasalnya, Ahok bukan napi korupsi atau kejahatan berat yang merugikan negara. Sementara terkait statusnya di PDIP, Ahok disebut Ericko hanya sebagai kader biasa, bukan pengurus. Sehingga, Ahok tidak perlu mundur dari keanggotaan PDIP.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai.

"Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement