Kamis 14 Nov 2019 08:37 WIB

Dishub Ancam Sita Skuter Listrik Beredar di Trotoar dan JPO

Dishub DKI Jakarta sudah memberikan instruksi terkait wilayah pengoperasian skuter.

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ancam akan menyita menyita skuter listrik jika beroperasi di luar tempat semestinya. Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya dua pengguna alat milik GrabWheels itu, Ammar (18) dan Wisnu (18) karena menjadi korban tabrakan beberapa hari lalu,

"Kami sudah katakan pada operator (Grab) agar escooter tidak dioperasikan di trotoar, lalu Jembatan Penyebrangan Orang, kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda. Jika bandel pengemudinya akan kami stop dan otopednya ditahan, ini berlaku untuk semua skuter baik Grabwheels ataupun pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Rabu (13/11).

Baca Juga

Kendati demikian, Syafrin mengakui hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi mengingat kecelakaan pengguna Grabwheels tersebut terjadi malam hari. Namun, untuk jam operasi yang dikaji, pihaknya ingin inline dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00 WIB.

"Kami harapkan, setelah jam 23:00 operator tidak lagi menyewakan itu. Utamakan aspek keselamatan masyarakat. Harus dipahami, begitu dilihat jalanan sepi tengah malam, pengguna akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ucap Syafrin.

Lebih lanjut soal aturan tersebut, Syafrin mengharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang meregulasikan soal skuter listrik bisa rampung pada Desember 2019 mendatang. Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.

"Musti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, kita sebatas melakukan pengaturan terhadap escooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan Kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," ucap Syafrin menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (9/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels.

Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu mengatakan, mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan Grabwheels pada Minggu dini hari (9/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis. Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement