Rabu 13 Nov 2019 19:39 WIB

Polisi Tetapkan Penabrak Grabwheels Sebagai Tersangka

Tersangka yang berinisial DH tersebut masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Rabu ini telah menetapkan penabrak enam pengguna skuter listrik Grabwheels di Senayan, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Tersangka yang berinisial DH tersebut masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).

Baca Juga

Menurutnya bisa saja DH ditahan, namun hal itu adalah keputusan penyidik. "Saat ini kita masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan itu urusan penyidik, tapi kita sudah tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujarnya.

Fahri mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, DH terbukti bersalah sehingga membuat dua orang meninggal dan empat lain luka-luka. DH dijerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebuah mobil jenis Toyota Camry menabrak tiga pengendara skuter listrik GrabWheel di ruas jalan depan Pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Ahad (10/11). Akibat insiden itu, dua pengendara skuter, yakni Wisnu dan Ammar, meninggal dunia.

Fahri mengatakan, insiden yang terjadi sekitar pukul 03.45 WIB itu diduga akibat DH kehilangan konsentrasi. Fahri menyebut, saat itu DH berusaha menyalip kendaraan minibus di depannya dengan kecepatan 40-50 km/jam.

"Saat dia (DH) mau menyalip kendaraan minibus yang ada di depannya di jalan pintu 1 Senayan, pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri ternyata akhirnya menabrak tiga pengedara dari sekuter," kata Fahri.

Fahri menjelaskan, DH diduga kehilangan konsentrasi saat mengemudi karena sedang dalam pengaruh minuman alkohol. Sebab, kata dia, hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan alat tiup untuk mengetahui kadar alkhol dalam tubuh seseorang. 

"Kalau dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiupnya untuk mengetahui alkohol, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkhohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkhohol, terjadi laka lantas," papar Fahri. 

Kendati demikian, Fahri menuturkan, kepolsiian masih mendalami lebih lanjut terkait DH yang kehilangan konsentrasi. Sebab, menurut dia, kecepatan laju kendaraan DH pun terbilang tinggi. 

"Karena ini juga ada pengaruh masalah kecepatan juga, pada saat dia menyalip, kecepatannya 40-50 km/jam di jalan yang sepi kayak begitu jam 03.45, tentunya ini sangat membahayakan," jelas dia. 

Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar, menjelasan Ammar (18) dan Wisnu (18) tertabrak saat menggunakan skuter listrik Grabwheels. Ia mengatakan, mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan Grabwheels pada Ahad dini hari dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis. "Bagus itu mental sampai kira- kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang- kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.

Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement