REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Grab terkait larangan pengoperasian otopet listrik di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah DKI Jakarta. Hal itu dilakukan menyusul unggahan viral di media sosial instagram @binamargadki yang memperlihatkan pengguna layanan otopet listrik Grabwheels mengoperasi kendaraan nonpolusi itu di JPO depan FX Sudirman.
"Kemarin siang kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi dimana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (12/11).
Bahkan secara khusus Syafrin menegaskan, pihaknya melarang layanan Grabwheels untuk beroperasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman saat Car Free Day (CFD). Meski mengeluarkan larangan namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat menggunakan layanan skuter listrik itu di area Gelora Bung Karno (GBK) yang memiliki jalur khusus untuk berolahraga.
"Bahkan kita larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.
Para pengguna otopet listrik yang bandel itu diketahui telah merusak fasilitas JPO terutama pada bagian lantainya seperti bagian kayu yang copot hingga bekas garis hitam. Selain itu mereka juga terlihat menutupi jalur JPO bagi pejalan kaki untuk berfoto dan beristirahat.
Padahal sebelum memasuki daerah JPO, sudah ada larangan yang dipasang pihak Dinas Bina Marga DKI di atas JPO bahwa skuter dan skateboard dilarang melintasi JPO itu. Selain merekomendasikan agar beroperasi di wilayah Gelora Bung Karno, Dishub DKI Jakarta akan mengeluarkan regulasi khusus untuk skuter listrik karena maraknya penggunaan skuter listrik dalam beberapa bulan terakhir di Jakarta.
"Diharapkan regulasinya selesai bulan depan, kami sedang bahas dulu," kata Syafrin. Pihaknya juga akan mengetatkan pengawasan untuk melarang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO.