Selasa 12 Nov 2019 17:15 WIB

Materi Radikalisme Masuk dalam Ujian Tes CPNS 2019

Pemerintah aktif mencegah radikalisme.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Tes CPNS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tes CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut soal menyangkut radikalisme masuk dalam ujian tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Tujuannya mencegah oknum radikal bekerja sebagai ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wiraatmaja menyampaikan peserta seleksi CPNS akan menjawab soal radikalisme dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga

"Seleksi soal CPNS ada dua tahap, satu seleksi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Ini diantaranya ada tes wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan inilah salah satu seleksi yang kita lihat terkait hal ini (radikalisme)," katanya pada wartawan di Jakarta, Selasa (12/11).

Usai lulus SKD, materi menyangkut radikalisme juga terdapat dalam Seleksi kompetensi Bidang (SKB). SKB diadakan di masing-masing instansi pemerintah yang menyediakan formasi CPNS 2019.

"Kemudian dari seleksi kompetensi dasar ada seleksi kompetensi bidang. Nah seleksi kompetensi bidang ini ada point wawancara. Di sinilah bisa akan kita lihat (radikalismenya)," ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, pendalaman wawasan kebangsaan akan diperkuat bagi CPNS yang lulus seleksi. Sebelum diangkat menjadi PNS maka CPNS bakal memperoleh pendalaman pemahaman ketika masa pra jabatan.

"Tidak selesai disana (SKD,SKB), setelah lulus dari seleksi kompensi dasar dan bidang. Sebelum diangkat jadi PNS penuh ada namanya pra jabatan," ujarnya.

Ia menekankan ketatnya seleksi terkait radikalisme amat penting bagi CPNS. Sebab mereka merupakan garda terdepan pemerintah.

"Kembali di dalam UU ASN kan jelas, seorang anggota ASN harus taat pada yang disebutkan mulai UU dasar 1945, patuh Pancasila, NKRI juga pemerintah itu bunyinya," tegasnya.

Ketatnya penyaringan CPNS merupakan bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi masuknya ideologi radikal. Hal itu makin diperkuat dengan 11 lembaga negara yang telah menandatangani surat keputusan bersama penanganan radikalisme ASN pada Selasa, (12/11).

Adapun lembaga negara yang menandatangani SKB ialah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Negara (PANRB). Kemudian lembaga negara non kementerian yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement