Selasa 12 Nov 2019 16:24 WIB

Pajak BBNKB Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen

Alasan kenaikan pajak BBNKB yakni menyeragamkan besaran pajak di Pulau Jawa dan Bali

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Warga mempersiapkan surat-surat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mempersiapkan surat-surat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Faisal menyebut, salah satu alasan kenaikan itu adalah menyeragamkan besaran pajak di Pulau Jawa dan Bali.

"Supaya tidak ada distorsi kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kita (di Jakarta pajak BBNKB) masih 10 persen di Tqngerang sudah 12,5 persen, orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," kata Faisal saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).

Selain itu, sambung dia, alasan kenaikan pajak BBNKB dalam rangka regulasi mengatur jumlah kendaraan yang terdapat di Jakarta. Sehingga tujuan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota dapat tercapai.

"Kedua, dalam rangka regulasi supaya Jakarta tidak macet, kalau semuanya beli (mobil) di Jakarta semua nanti mobil di Jakarta jalanan bisa enggak jalan. Memang kita butuh tapi tidak hanya untuk pajaknya saja, tapi dalam rangka regulasi mengatur kendaraan yang beredar di DKI Jakarta. Salah satunya (tujuan) mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," papar Faisal.

Ia menambahkan, kenaikan pajak BBNKB sebesar 12,5 persen ini rencananya akan mulai diberlakukan pada tanggal 11 Desember 2019 mendatang.

"Kita berlakukan rencananya bulan Desember, kemarin baru diundangkan, jadi berlaku kurang lebih tanggal 11 Desember untuk (kenaikan) BBNKB 12,5 persen," ujar Faisal.

Untuk diketahui, kenaikan tarif BBNKB itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBNKB Ayat (1) Pasal 7, yakni:

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen): dan

b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement