Rabu 13 Nov 2019 01:24 WIB

Pelanggar Lalu Lintas Ditangkap, Sindikat Pengedar Pil Koplo Dibongkar

Polisi awalnya menangkap pelanggar lalu lintas yang ternyata pengedar pil koplo juga

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Upaya polisi mengejar Santoso akhirnya membuahkan hasil. Pemuda 23 tahun warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, melarikan diri lantaran membuang tas berisi pil koplo jenis double L.

"Awalnya pelaku melanggar lalu lintas di Jalan Ahmad Yani. Pelaku menyalakan lampu sein mobilnya ke kiri tapi malah belok ke kanan," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto, Senin (11/11/2019).

Setelah itu, Santoso tiba-tiba membuang tas hitam hitam ke tepi jalan. Hal itu semakin membuat Tim Satlantas Polres Nganjuk semakin curiga. Setelah mengamankan tas yang dibuang itu, mereka langsung melakukan pengejaran.

"Tim Satlantas Polres Nganjuk mengejar pelaku yang saat itu mengemudikan mobil Avanza. Pengejaran berlangsung hingga sekitar dua kilometer, hingga pelaku berhasil dihentikan dan diamankan," terang Alumnus AKPOL tahun 2001 ini.

Setelah berhasil dihentikan, Santoso dan tas hitam berisi pil koplo jenis double L diamankan ke Mapolres Nganjuk dan dilimpahkan ke Satresnarkoba.

Dari pemeriksaan terungkap, Santoso mendapat pil koplo itu dari Setyo Widhi (36), warga Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan pelaku Setyo Widhi, mengaku mendapatkan pil Koplo dari salah seorang narapidana di Lapas Madiun.

"Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Lapas Madiun untuk mengungkap dan memproses pemasok pil koplo kepada para tersangka tersebut," jelas Handono.

Tersangka Santoso juga menjual pil koplo tersebut kepada tersangka TM (17), pelajar asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"Tersangka masih pelajar ini yang mengedarkan pil koplo kepada teman-temanya sesama pelajar dan pemuda kampung yang dikenalnya. Dan pengedar pil koplo di kalangan pelajar ini yang cukup memprihatinkan," ujar Handono.

Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan dua orang jaringan pengedar pil koplo tersebut, yaitu Iwan Muklisin (37) asal Desa Watudandang Kecamatan Prambon, Nganjuk, Didik Prasetyo (27) dan Arokim (37), keduanya warga Desa Tanjungkalang, Kecamagan Ngronggot, Nganjuk.

Para tersangka tersebut, lanjut Handono, diamankan di rumahnya masing-masing bersama barang bukti 20.022 butir pil koplo, uang tunai Rp 350 ribu dan dua hadphone sebagai alat komunikasi transaksi pil koplo.

Selain itu, Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk juga menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu bernama Samsul (24), warga Desa Pajeng, Kecamatan Gongang, Nganjuk. Dari tangan tersangka disita sabu-sabu 0,27 gram, plastik klip dan lainya.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement