Selasa 12 Nov 2019 05:15 WIB

Menko PMK: Belum Ada Rencana Pemerintah Larang Vape

BPOM nyatakan konsumsi rokok elektronik ancaman masa depan bangsa.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Kenaikan Cukai Vape. Pengunjung meneteskan cairan rokok elektrik (vape) di salah satu gerai penjualan vape, Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Kenaikan Cukai Vape. Pengunjung meneteskan cairan rokok elektrik (vape) di salah satu gerai penjualan vape, Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengaku belum menerima usulan larangan rokok elektrik dan vape dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski begitu, Muhadjir mengaku sudah mendapat banyak masukan dan desakan dari banyak pihak agar pemerintah melarang peredaran vape.

"Waktu saya masih mendikbud itu sudah banyak yang komplain supaya dilarang," kata Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas di Istana, Senin (11/11).

Baca Juga

Hanya saja, Muhadjir mengaku belum ada rencana final dari pemerintah terkait rencana larangan rokok elektrik. Namun mantan Mendikbud ini mengaku, larangan bisa dilakukan terhadap impor cairan atau liquid vape.

"Sebetulnya dilarang di impornya saja sudah. Mestinya di Kementerian Kesehatan kemudian di BPOM, kalau memang dianggap berbahaya untuk kesehatan semestinya dilarang. Tapi sementara ini karena itu produk impor," kata Muhadjir.

Dalam rilis resmi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Rita Endang menyampaikan konsumsi rokok elektronik menjadi ancaman masa depan bangsa Indonesia dan menjadi indikator keberlangsungan tingkat adiksi nikotin masyarakat yang tinggi. Dia mengimbau masyarakat hidup sehat tanpa rokok konvensional dan elektrik.

Namun, menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada Badan POM terkait rokok konvensional, bukan terhadap vape. "Saat ini Badan POM hanya sebatas melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, yaitu pengawasan terhadap rokok konvensional," ujarnya.

Namun, BPOM telah melakukan beberapa hal terkait peredaran rokok elektrik. Pada 2015, Badan POM telah mengeluarkan buku kajian rokok elektrik di Indonesia isinya terkait dengan dampak, melihat peredaran di berbagai negara. Badan POM juga telah mengambil dan melakukan pengujian sampel cairan rokok elektronik. Pada 2019 Badan POM melakukan FGD dan pertemuan lintas sektor dengan kementerian dan instansi lain.

 

"Saat ini sedang dilakukan penyusunan policy paper untuk kebijakan pemerintah yang akan diambil. Badan POM tidak menutup mata terhadap persoalan yang ada. Kita tunggu regulasinya," kata Rita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement