Senin 11 Nov 2019 19:12 WIB

Bekasi Tetap Berdayakan Ormas Tarik Retribusi Parkir Minimarket

Bekasi akan memperbaiki kebijakan parkir di minimarket yang melibatkan ormas.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan untuk memperbaiki kebijakan terkait rencana pengelolaan parkir di minimarket. Namun Bekasi tetap menggunakan ormas untuk tarik uang parkir meski akan diseleksi lebih ketat.

Sebelumnya, pemerintah daerah dianggap menyalahi aturan apabila mengumpulkan uang parkir di minimarket berdasarkan ketentuan retribusi parkir. Semestinya berdasarkan regulasi yang ada, di minimarket pengelolaan parkir dikumpulkan berdasarkan pajak parkir.

Pemerintah dalam mengumpulkan uang parkir harus berdasarkan kategori pajak parkir atau retribusi parkir.

"Kalau di minimarket, dari awal bahwa itu tidak bisa ditarik retribusi parkir, baik yang off street atau on street, tetapi dikumpulkan melalui pajak parkir. Tidak bisa diambil (pendapatan daerah) dari izin usaha minimarketnya, enggak bisa diambil dari tanahnya karena tanahnya (bukan fasos dan fasum). Bisa diambil dari pajak. Pajak parkir ini bisa di-assessment, dengan ketentuan bahwa payung hukumnya harus berbadan hukum atau PT (Perseroan Terbatas), koperasi atau perorangan yang memiliki NPWP dan izin operasional parkir," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (11/11/2019).

Pihak yang dapat mengumpulkan pajak parkir di minimarket tersebut adalah pihak ketiga yang telah memenuhi persyaratan seperti perorangan yang memiliki NPWP, memiliki izin operasional parkir, serta yang memiliki surat tugas pengelolaan parkir yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Surat tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi ini sempat heboh dan menjadi dasar penyelidikan Polres Metropolitan Bekasi Kota yang memeriksa Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, pekan kemarin.

"Bisa saja, setor pajak dibayarkan kepada minimarket kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah atau si perorangan yang kerja sama dengan pemerintah daerah yang menyetorkan langsung. Berapa kesepakatannya, misalkan dalam satu hari Rp 100.000, berarti bayar Rp 100.000 dalam sebulan ada sekitar Rp 3 juta atau sebulan Rp 300.000 (sesuai dengan jumlah pengunjung di minimarket) yang penting tidak memberatkan apara pembeli minimarket untuk membayar parkir," katanya.

AYO BACA : Kepala Bapenda Bekasi Dicecar 59 Pertanyaan Soal Surat Tugas Ormas

Pemkot Bekasi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Parkir dan Perda Retribusi Parkir. Perda Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal.

"Tinggal pedoman pengelolaan parkir, nanti tinggal penugasan. Penugasannya (pengelola parkir) nanti selektif. Jangan asal ambil kalau perlu menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), nanti tinggal Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) membuat norma-norma tersebut," ujar Rahmat.

Dia menjelaskan, parkir yang berada di lahan fasos dan fasum dikenakan retribusi parkir. Sedangkan, yang masuk kategori pajak parkir adalah pengelola parkir yang berada di pusat perbelanjaan besar seperti mal, hotel, toko-toko yang menerapkan pengambilan tiket parkir yang telah dikerjakasaman dengan pihak ketiga.

"Saat ini, kita sedang mempersiapkan regulasinya (pajak parkir di minmarket). Regulasinya antara lain petunjuk teknis, pedomanan, nanti ada atribut yang akan mengidentifikasi dan juga melihat (sebagai pengelola parkir)," ujarnya.

Pemkot Bekasi, kata dia, akan berupaya menjaga keamanan, kenyamanan pemilik tempat ataupun masyarakat yang sebagai konsumen.

"Nanti akan ada tata cara penyetoran uang parkir, akan diatur hak dan kewajibannya. Retribusinya atau pajaknya ditarik, pemerintah daerah dapat uangnya, uangnya akan disetorkan ke kas daerah. Bagian operatornya (pengelola parkir), mendapat bagian berapa? Ini yang masih kita perbaiki," katanya.

Terkait pelibatan ormas Kota Bekasi yang akan mengelola parkir minimarket, kata Rahmat, Pemkot Bekasi tidak melihat organisasi ormas-nya. Pemkot Bekasi melihat pemberdayaan terhadap anggota ormas ini.

AYO BACA : Mendagri Sebut Preman Berkedok Ormas di Bekasi Bakal Rugikan Pemda

"Kita tidak lihat ormasnya, tapi pemberdayaannya. Persoalan ormas mau memiliki badan usaha, silakan tetapi yang yang kita lihat bukan organisasi ormasnya, tetapi pemberdayaannya. Orangnya (anggota ormas) bisa, yang penting memiliki izin operasional parkirnya. Badan usaha bisa, yang penting memiliki izin operasionalnya," tuturnya.

Dari awal, kata dia, Pemkot Bekasi melibatkan ormas karena ingin memberdayakan semua ormas.

"Kita ingin rangkul semua ormas, kalau ada pemberdayaan terhadap ormas, bukan ormasnya yang dimunculkan tetapi pemberdayaannya peningkatan kapasitasnya, peningkatan pelatihannya, peningkatkan pemberdayaan UKM-nya, dan sebagainya. Bukan ormasnya," imbuhnya.

Dia berharap, masyarakat jangan membuat anggapan negatif terhadap semua ormas.

"Tidak semua ormas kita anggap premanisme, tidak. Makanya kita berharap, jangan sampai ada ormas yang melakukan tindakan premanisme, makanya pemerintah punya kewajiban untuk dibina, diberdayakan bukan dijuluki, ormas itu (kumpulan) preman, tidak," tuturnya.

Dia menegaskan masih banyak potensi pendapatan daerah yang ditata dalam pengelolan parkir di minimarket Kota Bekasi, mulai dari aturan seperti pajak parkir, pajak restoran atau retribusi parkir hingga operator (pengelola) dana tersebut dapat dikelola dengan baik.

"Saat ini, kita tunda dulu penarikan pajak parkir di minimarket hingga regulasi yang kita rencanakan tadi (mengenai petunjuk teknis, pengelolaan, penyetoran dapat dapat terencana dengan baik). Secepatnya akan kita perbaiki regulasi tadi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, tidak banyak tanggapan terkait hal ini. Pihaknya, masih fokus memperbaiki regulasi untuk mendukung rencana penarikan pajak parkir di minimarket Kota Bekasi.

"Sesuai arahan, kita sedang mempersiapkan semuanya," ungkapnya.

AYO BACA : Terkait Polemik Ormas, Kapolres Sebut Bekasi Aman untuk Investasi

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement