REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat dua daerah yang hingga kini belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait persiapan pemilihan kepala daerah serentak pada 2020. Kedua daerah tersebut, yakni Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
"Sampai dengan hari ini tercatat masih ada dua daerah yang belum menandatangani NPHD yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Dua kabupaten ini ada di Sumatera Barat," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11).
Arief menyampaikan, kedua daerah tersebut sudah terlambat menyerahkan NPHD dari jadwal yang ditentukan oleh KPU. "Ini sudah sangat terlambat dari jadwal yang ditentukan KPU," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan terkait masalah ini pun sudah dilakukan berkali-kali antara KPU dan pemerintah kabupaten. Permasalahannya, pemerintah daerah langsung mematok anggaran yang dibutuhkan.
"Cuma di dua kabupaten ini, pemerintah daerah langsung mematok anggarannya. Tapi KPU misal mematok sekian, pemda mematok sekian. KPU saya bilang, sampaikan saja ke pemda, kita susun bersama pada bagian mana yang dikurangi. Dan itu tidak mampu dijelaskan," jelasnya.
KPU menyebut masih terus meminta penjelasan kepada pemda setempat. Ia juga berharap penyusunan anggaran dapat diselesaikan bulan ini.
"Koordinasi jalan terus termasuk yang difasilitasi kemendagri, jadi pertemuan KPU, pemda dan kemendagri," kata Arief.