PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Harapan guru honorer, tenaga harian lepas (THL), atau sejenisnya di Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan upah kerja setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), pupus sudah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dipastikan tidak mengajukan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekda Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, sistem upah kerja PPPK yang dibebankan ke APBD menjadi alasan Purwakarta tidak membuka rekrutmen. Menurutnya, anggaran belanja pegawai saat ini masih tinggi.
"Untuk pengupahan THL saja Rp69 miliar per tahun, belum memenuhi kebutuhan lainnya, anggaran kita tidak sanggup jika upah kerja PPPK dibebankan ke APBD," ungkap Iyus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
AYO BACA : ASN Purwakarta Ramai-ramai Tukarkan Gas Melon
Meski demikian, dia mengakui wilayahnya masih sangat kekurangan pegawai mengingat sebagian PNS telah pensiun. Pada 2018, tercatat ada 425 PNS yang pensiun.
Kekosongan itu kemudian diisi dengan keberadaan THL yang tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan honorer di sekolah.
"Selama Tahun 2018 saja, kami ditinggal pensiun oleh 425 pegawai, kita sangat membutuhkan, tapi kalau upah kerja dibebankan ke kami jujur kami keberatan, dan bukan Purwakarta saja yang menolak, daerah lain juga sama," katanya.
AYO BACA : Pemkab Purwakarta Janjikan Pengembangan Jalan Parakan Lima-Ciherang Selesai Akhir November
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, dari Rp1,3 triliun pos belanja tidak langsung (BTL), belanja pegawai menyerap 73% anggaran. "Sementara persentase penyerapan anggaran belanja pegawai sebesar 43,6% dari total keseluruhan APBD Purwakarta," ujar Norman.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/617/ M. SM.01.00/2019, kuota rekrutmen pegawai 30% CPNS dan 70% untuk kuota PPPK.
Sementara Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta menunjukkan, kuota CPNS dikurangi satu dari yang sebelumnya 170.
"Aturan mengenai nomenklatur jabatan PPPK belum ada. Jika dibebankan ke daerah kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan untuk mengangkat PPPK karena belanja pegawai masih tinggi, sementara kuota CPNS kita hanya169," ujar Sekertaris BKPSDM, Ai Saidah.
AYO BACA : Pembangunan Lingkar Barat Sukasari Masih Jadi PR Pemkab Purwakarta