Kamis 07 Nov 2019 18:10 WIB

Pengadilan Turunkan Hukuman Ahmad Dhani Jadi Tiga Bulan

Ahmad Dhani sebelumnya divonis satu tahun penjara.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menurunkan hukuman musisi sekaligus Politikus Partai Demokrat Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tiga bulan penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot.

Dhani pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Bandingnya pun bisa dikatakan sukses. Karena, meskipun Dhani tetap dinyatakan bersalah, tapi vonis yang dijatuhkan turun menjadi  hukuman 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Baca Juga

Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani ini sudah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).

Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir," seperti tertulis dalam SIPP PN Surabaya.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, ia pun bersyukur atas putusan hakim, yang menurunkan hukuman Ahmad Dhani, dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan tersebut.

"Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," kata dia dikonfirmasi Kamis (7/11).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman satu tahun penjara. Dhani dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement