Kamis 07 Nov 2019 14:21 WIB

Moeldoko: Tiga Kepala Staf Berpeluang Jadi Wakil Panglima

Wakil Panglima dihidupkan kembali sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2019.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kepala Staf Presiden Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut tiga kepala staf di TNI memiliki peluang untuk menjabat posisi wakil panglima TNI. Posisi wakil panglima TNI ini dihidupkan kembali sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

“Saya pikir para kastaf punya kans untuk itu,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (7/11).

Baca Juga

Selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, terdapat tiga jenderal berbintang empat lainnya. Mereka yakni Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji.

 

Ia menjelaskan, pengangkatan wakil panglima TNI dapat dilakukan langsung setelah Keppres diterbitkan. Nama wakil panglima TNI pun akan ditentukan oleh Presiden Jokowi atas saran panglima TNI.

“Begitu keppres-nya ada, ya panglima langsung bisa action. Kan di bawah kendali Panglima, langsung diangkat panglima. Yang menentukan bisa panglima, bisa Presiden, atau atas saran panglima,” jelasnya.

Mekanisme penunjukan wakil panglima TNI ini akan diatur dalam Peraturan Panglima. Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan posisi wakil panglima sudah dilakukan melalui berbagai kajian sejak ia menjabat sebagai panglima TNI.

 “Apa yang terjadi sekarang sudah melewati kajian waktu zaman saya Panglima, bukan kebutuhan praktik,” kata mantan Panglima TNI itu.

Posisi Wakil Panglima TNI ini kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang diteken pada 18 Oktober 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement