REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Penggunaan AIS di atas kapal, selain bermanfaat untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran juga akan meningkatkan kapasitas data informasi serta memacu inovasi industri pendukung perkapalan. Berkaitan dengan hal itu, diperlukan pengawasan secara proaktif oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar penerapan implementasi peraturan tersebut dapat berjalan dengan optimal.
"Kantor Kesyahbandaran Utama, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) diminta untuk proaktif melaksanakan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS,” ujar Direktur Kenavigasian Basar Antonius di Jakarta, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (7/11).
Hal tersebut diungkapkan oleh Basar merujuk kepada Surat Edaran Nomor SE-36 Tahun 2019 tentang Pengawasan Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019.
Selanjutnya, Basar mengungkapkan berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2019, pengawasan penggunaan AIS tersebut terbagi dua, antara lain: a. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai; b. Dalam hal AIS tidak aktif, petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai menyampaikan informasi kepada Syahbandar terdekat.
Selain itu, Basar mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2019, khusus untuk kapal-kapal yang menggunakan AIS kelas B pemberlakuan sanksi administratifnya ditangguhkan dan akan efektif diberlakukan pada tanggal 20 Februari 2020.
Pada kesempatan yang sama, Basar menghimbau, kepada UPT pelaksana AIS agar melaporkan hasil pengawasan dan penindakannya kepada Dirjen Perhubungan Laut. “Kantor Kesyahbandaran Utama, Distrik Navigasi, KSOP, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam serta UPP agar melaporkan secara periodik setiap bulannya terkait hasil pengawasan dan penindakan dalam implementasi ketentuan PM 58 Tahun 2019 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta ditembuskan kepada Direktur Kenavigasian, Direktur KPLP, dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” ujarnya.