REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) mengklaim belasan pasal di RKUHP yang bermasalah sudah direvisi. Masinton mengatakan, RKUHP cukup mempertegas penjelasan.
"Bukan poin revisi, itu sudah selesai dibahas semua. Namun ada beberapa keberatan dari elemen masyarakat, di situ nanti akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat minta masukan," kata Masinton di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (6/11).
Masinton mengklaim, poin-poin RKUHP yang sudah disepakati periode sebelumnya tidak perlu diubah secara keseluruhan. Namun, poin-poin tersebut cukup ditambah poin penjelasan.
"Jadi akan dipertegas penjelasan masing-masing pasal di dalam bab penjelasan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Poin-poin yang masih menjadi polemik adalah pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, hukum adat, ilmu gaib, pembiaran unggas, menunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kumpul kebo, penggelandangan, aborsi dan tindak pidana korupsi.
DPR RI dan pemerintah sudah melakukan rapat pada Senin (4/11) kemarin untuk membahas program legislasi nasional. Salah satu yang menjadi bahasan adalah kelanjutan rencana kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).
Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufiq Basari mengatakan, sebisa mungkin RKUHP disempurnakan agar tidak ada celah yang menyebabkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit dibiarkan uji materi. Kita harus pastikan di awal," kata Basari saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Basari yang merupakan anggota Fraksi Nasdem menyatakan adanya perbedaan sikap terkait RKUHP. Sejumlah fraksi menyatakan, RKUHP cukup disosialisasikan. Sementara itu, sejumlah pihak menginginkan adanya pembahasan asas, dan pembahasan pasal.
Fraksi Nasdem mengusulkan untuk dilakukan pembahasan. Namun, Nasdem menyadari fraksi lain sudah cukup lelah dengan pembahasan RKUHP yang sudah berjalan bertahun-tahun.
"Tapi kami akan lakukan lobi dengan partai lain. Agar bisa lebih fleksibel membuka ruang pembahasan," ujar Nasdem.
Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan RKUHP sudah selesai. Ia menuding adanya sejumlah pihak yang salah memahami pasal dalam RKUHP sehingga muncul polemik.
Ia pun menyatakan membuka kemungkinan pembahasan. "Masa, kita buangkan begitu saja, hanya gara-gara beberapa pasal yang orang tidak mengerti tidak paham atau mungkin perlu penyempurnaan," ujar Yasonna.
Yasonna mengungkapkan, pemerintah mengharapkan adanya pembasan kembali khusus pada pasal-pasal yang menuai kontroversi. Ia menyatakan, tidak akan membuka kembali seluruh pasal-pasal RKHUP.
"Iya kalo kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," ujar Yasonna menegaskan.