REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap, dan jajaran KY, menghadap Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11). Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengungkap, dalam pertemuannya, KY meminta dukungan Pemerintah untuk penguatan peran komisi tersebut.
KY berharap penguatan peran dalam penegakan hukum di Indonesia, tidak hanya diatur setingkat Undang-undang tetapi dalam UUD 1945. Pasalnya, hal itu berkenaan wacana amandemen terbatas UUD 1945. KY berharap juga dimasukkan rencana penguatan.
"Kalau seandainya itu (amandemen) ada, proses perubahan atau amandemen dalam UUD, eksistensi dari KY supaya lebih dipertegas," ujar Jaja usai menemui Kiai Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11).
Jaja pun menerangkan, penguatan yang dimaksud antara lain eksistensi KY dalam UUD 1945 serta peran KY dalam proses penegakan hukum di Tanah Air. Karena selama ini, Undang-undang mengatur peran KY untuk mengevaluasi peradilan hanya bersifat rekomendasi.
"Seperti kalau sekarang misal dalam UU misalnya sifatnya rekomendasi kalau bisa nanti bersifat final," ujarnya.
Jaja juga menerangkan kepada Ma'ruf tentang pentingnya KY dimasukkan dalam UUD 1945. Ini berkenaan eksistensi KY dalam memastikan menjaga peradilan yang bermartabat dan transparan. "Pak wapres menyambut positif tentang eksistensi daripada KY di dalam UUD kalau bisa saya mendorong ke Pak Wapres agar mendukung penguatan KY," kata Jaja.