Rabu 06 Nov 2019 01:37 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Gunakan Sajam di Jakut

Saat melakukan aksinya, tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial E alias A terkait kasus pemalakan terhadap para pengguna jalan di Jembatan 3 Jakarta Utara. Polisi menyebut, saat melakukan aksinya, tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam).

"Kasus tanggal 30 Oktober 2019 kemudian dari kejadian ini ternyata viral tanggal 31 Oktober. Viralnya ini Direktorat Reskrimum Polda Metro menyelidiki. Tanggal 1 November 2019 tersangka berhasil diamankan dan ditangkap," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kanit IV Subdit Jatanras, AKP Iskandar menuturkan, tersangka melakukan aksi pemalakan seorang diri. Tersangka merupakan seorang juru parkir atau biasa disebut 'pak ogah' yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan membantu pengendara mobil untuk memutar balik kendaraan di sana.

"Tersangka ini juru parkir yang arahkan kendaraan berputar tapi maksa minta uang," ungkap Iskandar.

Saat itu, sambung Iskandar, pelaku meminta uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban yang mengendarai mobil pickup. Namun, korban menolak permintaan tersangka. Tidak terima, tersangka pun mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Tersangka berhasil mengambil ponsel serta uang sebesar Rp 50 ribu milik korban.

"Tersangka maksa (minta) uang Rp 5 ribu tapi enggak dikasih sopir dan dia (tersangka) ancam pakai sajam dan berhasil ambil Rp 50 ribu dan hp (korban)," papar Iskandar.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan itu. Meski demikian, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

"Tersangka ini beraksi jam 11.00 WIB sampai 14.00 WIB siang. Pengakuan tersangka dia baru beraks sekali tapi masih kita dalami lagi. Berdasarkan saksi-saksi, orang ini (pelaku) sering beraksi di sekitar TKP," imbuh Iskandar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan warga di sekitar TKP. Uang hasil kejahatan, digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement