REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim atas dugaan melakukan pemerasan terhadap tersangka tindak pidana UU ITE. Kuasa hukum pelapor, Yuyun Pramesti dari kantor advokat mengatakan, dua penyidik yang dilaporkan adalah inisial A dan R.
Dugaan pemerasan tersebut, kata Yuyun, terjadi saat proses pemeriksaan terhadap kliennya oleh dua penyidik yang dilaporkan. Kliennya yang saat itu belum dijadikan tersangka, sempat dimintai uang. Besarannya pun bervariatif, ada yang Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.
"Jadi semacam uang damai, pada saat itu ada yang berkisar 500 (juta), 400 (juta). Itu pernyataan orang-orang yang berdialog dengan penyidik saat itu," kata Yuyun kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/11).
Selain itu, lanjut Yuyun, ada temuan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Mulai dari penangkapan sampai pemeriksaan, hingga penahanan.
"Jadi contohnya, sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum," ujar Yuyun.
Untuk itu, Yuyun yang mewakili empat klien ini meminta kepada Bid Propam melakukan penindakan terhadap anggota penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut. Yuyun pun meminta diberikannya sanksi berat dijatuhkan kepada kedua penyidik tersebut.
Yuyun mengungkapkan, dari 9 orang yang diduga terjerat kasus UU ITE, dimana melakukan transaksi fiktif untuk mengeruk keuntungan cashback dari Tokopedia, dua orang dibebaskan. Sementara sisanya dijadikan tersangka. Empat dari tujuh tersangka itu mengaku diperas oleh penyidik.
"Yang lain jadi tersangka, dalam kapasitas yang sama. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami, kenapa bisa terjadi seperti itu," kata dia.