Selasa 05 Nov 2019 17:12 WIB

Wapres: Tak Puas Putusan Sofyan Basir, Bisa Ajukan Banding

Putusan bebas Sofyan Basir dinilai mesti dihormati.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai wartawan di sela kunjungan kerjanya di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (5/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diwawancarai wartawan di sela kunjungan kerjanya di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Ma'ruf pun berharap, kepada pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, bisa menempuh proses hukum selanjutnya.

"Kalau misalnya ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding, semuanya bisa dilakukan," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa (5/11).

Baca Juga

Ma'ruf berharap agar pihak-pihak yang tidak puas, tidak berspekulasi dengan putusan pengadilan tersebut. Hakim mempunyai hak untuk menjatuhkan vonis.

"Saya kira itu hak pengadilan ya, oleh karena itu kita harus menerima apa yang jadi putusan pengadilan, putusan pengadilan kan yang menentukan salah atau tidak bersalah, itu kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf juga enggan berspekulasi terkait potensi Sofyan kembali menempati posisi strategis di PLN pascavonis bebas. Menurutnya, keputusan itu ada di tangan Menteri BUMN Erick Tohir.

"Itu kita lihat nanti, yang penting beliau kan bilang saya mau istirahat, kita belum berbicara seperti itu, nanti (menteri) BUMN yang baru yang akan memproses pembentukan," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.

Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat martabat dan haknya. "Memerintahkan pembukaan blokir terdakwa," kata Harion

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement