Selasa 05 Nov 2019 16:38 WIB

Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap Perppu KPK ke Saya

Wewenang penerbitan Perppu ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menkopolhukam Mahfud MD
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menkopolhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, tak ada gunanya berharap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) kepada dirinya. Sebab, wewenang penerbitan perppu ada di tangan Presiden Joko Widodo, bukan di Mahfud.

"Nggak ada gunanya berharap di saya. Saya bukan pemegang kewenangan, tapi saya sampaikan, suara-suara itu (harapan penerbintan Perppu KPK) saya sampaikan, pasti," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, kewenangan penerbitan perppu sepenuhnya ada di tangan Presiden. Presiden, kata Mahfud, juga telah menyatakan, visi ke depan adalah visi Presiden.

Menteri tidak boleh memiliki visi lepas di luar visi Presiden tersebut. "Menteri tidak boleh punya visi lepas, kan begitu. Kan itu harus konsekuen. Kalau mau jadi menteri begitu dong. Gitu aja," terangnya.

Ia menyampaikan, sikapnya terhadap penerbitan Perppu KPK tidak berubah baik sebelum maupun sesudah menjadi menteri. Namun, menurut Mahfud, pernyataannya selama ini menyebutkan, penerbitan Perppu KPK merupakan wewenang Presiden.

"Itu semua wewenang Presiden, tapi kita mendukung Perppu. Nah, kalau sudah wewenang terus tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden dalam ketatanegaraan kita," jelas dia.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan belum akan menerbitkan Perppu KPK. Ia berdalih akan menghormati proses uji materi yang masih berlangsung di MK. "Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut dia, dalam bertata negara juga diperlukan etika dan sikap sopan santun. Sehingga jika UU KPK masih diuji di MK, pemerintah tak perlu mengeluarkan keputusan lainnya.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement