REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kakek bernama Wadhwani yang melaporkan cucunya atas kasus pencurian mobil jenis Mercedes Bens memutuskan mencabut laporannya. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya, Mahmud.
Mahmud mengatakan, Wadhwani telah mengirim surat pencabutan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11) kemarin. Saat ini, pihak kepolisian sedang memproses pencabutan laporan tersebut.
"Ini sudah kita mencabut (laporan), sudah resmi (dicabut laporannya), kakeknya sendiri sudah membuat suatu pernyataan perdamaian dan diharapkan perbuatan ini tidak terulang kembali," kata Mahmud di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11).
Mahmud mengungkapkan, awalnya saat membuat laporan polisi, sang kakek ingin memberikan pelajaran kepada cucunya. Namun, dia justru merasa iba saat cucunya harus mendekam di balik jeruji besi.
Oleh karena itu, sambung Mahmud, berdasarkan kesepakatan keluarga, Wadhawani memutuskan untuk mencabut laporan itu dan menyelesaikan perkara pencurian itu secara kekeluargaan.
"Belakangan ada penyesalan juga dari beliau sebagai seorang kakek (karena telah membuat laporan). Sehingga alangkah baiknya perkara ini dicabut dan diselesaikan secara internal keluarga saja," ungkap Mahmud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial VWH (18 tahun) karena mencuri mobil milik kakeknya sendiri, yakni berinisial WHL di Komplek Pulo, Kayu Putih, Jakarta Timur. VWH mencuri mobil Mercedes Benz kakeknya pada tanggal 14 September 2019.
"Cucunya korban ini mengambil kunci mobil itu tanpa sepengetahuan kakeknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).
Argo menjelaskan, setelah mengambil kunci tersebut, tersangka langsung membawa kabur mobil milik kakeknya itu ke salah satu kediaman temannya. Mobil tersebut disembunyikan di sana selama kurang lebih satu bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.