Selasa 05 Nov 2019 06:03 WIB

Komisi II Belum Sepakat Soal Napi Koruptor Dilarang Nyalon

KPU khawatir terpidana korupsi tak bisa menjalankan amanah dengan baik.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum mencapai kesepakatan soal narapidana (napi) koruptor dilarang mencalonkan diri jadi kepala daerah dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga

"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," ujar politisi Golkar itu di Jakarta, Senin (4/11).

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dipilkada ada dalam Pasal 4 huruf h.

Doli mengatakan peraturan mengenai terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Undang-Undang sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah Agung juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi Calon Legislatif.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum tetap ingin memasukkan kembali aturan pelarangan narapidana koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu karena dua alasan, seperti yang dikatakan Ketua KPU, Arief Budiman. Pertama, KPU khawatir terpidana korupsi tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan. Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik.

Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.

Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut. "Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.

Alasan kedua mengapa KPU 'ngotot' ingin agar terpidana korupsi tidak ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah karena KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.

Komisi II DPR RI belum bisa mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan rapat dengar pendapat berikutnya pada Senin pekan depan.

Mereka juga akan mengundang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk duduk bersama membahas evaluasi pemilu serentak 2019.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia merasa perlu ada evaluasi dan penyempurnaan menyeluruh peraturan untuk pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kemungkinan penyempurnaan itu dilakukan setelah Pilkada Serentak 2020.

"Kita lihat perkembangannya nanti seperti apa. Mana (kekurangan) yang bisa ditutupi melalui PKPU, mana yang perlu revisi (Undang-Undang)," ujar Doli.

Ia mengatakan masa sidang tahun ini tinggal pada 12 Desember 2019. Kemudian masa sidang tahun depan akan masuk di pada 6 Januari 2020. Sementara tahapan pemilu harus sudah dimulai pendaftaran calon  Juni 2020.

"Kira-kira mungkin tidak (revisi Undang-Undang) itu terjadi? Makanya, harus kami atur betul situasinya untuk melihat materi revisi (Undang-Undang), memungkinkan tidak untuk kami melakukan revisi," kata Doli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement