Selasa 05 Nov 2019 00:01 WIB

Idham Azis akan Ungkap Kasus Novel Usai Ada Kabareskrim Baru

Polisi menyebut ada temuan-temuan signifikan dalam kasus Novel.

Panglima TNI Hadi Tjahjanto menerima kunjungan Kapolri Idham Aziz di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (1/11).
Foto: Humas Mabes Polri
Panglima TNI Hadi Tjahjanto menerima kunjungan Kapolri Idham Aziz di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tetap berkomitmen untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia akan mengungkap kasus itu setelah mendapatkan Kabareskrim yang baru.

"Saya tetap berkomitmen seperti juga setelah fit and proper test dan waktu di paripurna saya pernah mengatakan secepatnya nanti saya akan memilih Kabareskrim namun di dalam Polri itu ada yang namanya Wanjakti. Wanjakti ini dewan kebijaksanaan tertinggi yang dipimpin oleh Bapak Wakapolri," kata Idham saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Idham menyebut akan mencari perwira yang terbaik untuk mengungkap cepat kasus tersebut. "Kami akan mengungkap baik kasus Novel maupun kasus-kasus yang menjadi atensi yang terjadi di KPK."

Sementara itu dalam kesempatan sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan bahwa ada temuan-temuan sangat signifikan yang didapatkan oleh tim teknis bentukan Polri soal pengungkapan kasus Novel itu. Ia menyatakan bahwa selama ini tim teknis tersebut bekerja dengan sangat tertutup.

"Tim teknis mencari fakta ini bekerja sangat tertutup karena berbeda sekali dengan tim pencari fakta yang terbuka. Kami melakukan teknik Kepolisian yang spesifik dan sebagainya. Kalau kami buka ke publik kita bisa saja kembali ke nol," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan waktu kepada Idham yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel hingga Desember 2019.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).

Sebelumnya pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu tiga bulan itu lebih singkat dari target enam bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

Namun hingga lewat Oktober 2019, pelaku penyerangan belum terungkap juga.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri saat itu Komjen Pol Idham Azis dengan masa kerja enam bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement