Senin 04 Nov 2019 17:03 WIB

Satpam Pencuri Arca Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara 

Terdakwa pencuri arca dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM --- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar melimpahkan berkas tahap ke dua kasus pencurian kepala patung yang terjadi di Sendang Bancolono Tawangmangu beberapa waktu lalu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi, mengatakan tim penyidik telah melimpahkkan tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap dua) kepada Kejari.

“Setelah kita melengkapi, tim penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim, kepada wartawan Senin (4/11/2019).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Adib Adam, membenarkan jika tim penyidik telah melimpahkan berkas tersangka dugaan kasus pencurian kepala patung dengan tersangka AB, berikut barang bukti.

“Sudah kita terima. Setelah melalui proses pemeriksaan, langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar untuk menjalani proses persidangan,” jelas Kasi Pidum.

Dijelaskannya, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan,  aksi pencurian kepala patung di Sendang Bancolono, yang berada di Tlogodlingo, Rt 04 Rw 07, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu,  yang terjadi pada hari Jumat (23/08/2019), berhasil digagalkan warga sekitar.

Para pelaku yang terdiri dari 3 orang,yakni, AB, SH dan AH serta melibatkan satu anak kecil, diamankan berikut barang bukti berupa kepala patung, sebuah palu besar, slempang, warna hitam bergaris, serta satu unit mobil jenis Honda warna merah Nopol  AE 1912 BX.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan AB yang berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan batubara di Kalimantan, menjadi tersangka.

Atas perbuatannnya, tersangka AB dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini, AB dititipkan di lembaga pemsyarakat (LP) Klas I Surakarta. 

 

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement