REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menghimpun berbagai masukan mengenai implementasi peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status ini sebagaimana diatur dalam UU KPK.
"Sekarang kita terima masukan-masukan, dari pejabat KPK kami terima masukan," kata Tjahjo Kumolo seusai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/11).
Menurut dia, pengaturan pegawai KPK sebagai ASN telah tercantum dalam pasal 24 UU KPK yang baru. Pasal tersebut menyebutkan, pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setalah mendapatkan masukan, menurut dia, nantinya penerapannya akan diatur dengan baik sesuai regulasi yang ada. "Nanti kami atur dengan baik," kata dia.
Dengan berstatus sebagai ASN, menurut Tjahjo, pegawai KPK justru bisa bertugas di kementerian dan lembaga lainnya, tidak hanya berkutat di lingkungan KPK saja. "Kan enak jadi PNS, jadi pegawai KPK bisa tugas di kementerian lembaga yang lain. Tidak hanya tugas di satu lembaga saja. Dia bisa muter di mana-mana," tutur dia.