REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly enggan mengomentari soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna justru melemparkan persoalan itu kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah. Biar ditindaklanjuti," ujar Yasonna saat terus dicecar pertanyaan wartawan di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Pertanyaan mengenai Perppu KPK ditanyakan awak media usai penandatangan Memorandum of Cooperation (MoC) antara Indonesia dan Laos di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). "Isu lain jangan (ditanyakan)," kata dia sambil berusaha meninggalkan wartawan.
Usai melemparkan persoalan Perppu KPK kepada Menko Polhukam, Yasonna mengatakan, kalau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sudah berlaku. "Lha iya. Itu sekarang sudah berlaku (UU 19/2019). Kan kita lihat saja kita analisis dulu. Dalam pelajaran itu tenang saja," tutur Yasonna.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih akan menghormati proses uji materi yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).