Jumat 01 Nov 2019 16:46 WIB

Presiden Jokowi tak akan Terbitkan Perppu KPK

Jokowi beralasan menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo menyematkan bintang jabatan kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo menyematkan bintang jabatan kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih akan menghormati proses uji materi yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Baca Juga

Menurutnya, dalam bertata negara juga diperlukan etika dan sikap sopan santun. Sehingga jika UU KPK masih diuji di MK, maka pemerintah tak perlu mengeluarkan keputusan lainnya.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan," jelas Jokowi.

Seperti diketahui, selama ini banyak kalangan yang mendesak Presiden agar segera menerbitkan Perppu untuk mencabut hasil revisi UU KPK. Perppu ini dinilai sangat penting karena sejumlah pasal di UU KPK masih kontroversial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement