Jumat 01 Nov 2019 12:55 WIB

Kemenhub Hormati Hasil Investigasi KNKT Soal JT610

Kemenhub akan menindaklanjuti rekomendasi KNKT.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Hafil
Penemuan CVR Lion Air JT610. CVR Lion Air JT610 berhasil ditemukan oleh penyelam TNI AL di KRI SPICA, Perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (14/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Penemuan CVR Lion Air JT610. CVR Lion Air JT610 berhasil ditemukan oleh penyelam TNI AL di KRI SPICA, Perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (14/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menghormati hasil akhir investigasi kecelakaan Lion Air JT-610, yang terjadi di Perairan Tanjung Karawang, 29 Oktober 2018 lalu oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi dan menghormati serta akan menindaklanjuti hasil KNKT.

“Berdasarkan hasil dari investigasi dengan pertimbangan bahwa rekomendasi tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan keselamatan penerbangan,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, Jumat, (1/11).

Baca Juga

Pihaknya telah mencermati rekomendasi KNKT dalam final report kecelakaan JT-610 yang telah diterbitkan pada 25 Oktober 2019. Hal tersebut ditunjukkan kepada maskapai Lion Air dan Ditjen Perhubungan Udara. Kemudian akan diambil sejumlah langkah tindak lanjut yang bersifat perbaikan ke dalam dan terhadap objek pengawasan yaitu Lion Air.

“Kami akan lakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Lion Air. Kami juga lakukan penekanan pada hal-hal yang sifatnya penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kata Polana, penekanan yang dimaksud seperti waktu pengkinian dan sinkronisasi antar manual di Lion Air. Pada jangka waktu pelatihan Safety Management System (SMS) sesuai dengan tingkatan masing-masing personil. Serta memastikan bahwa hazard report yang disampaikan oleh personil dapat diakses langsung oleh yang bertanggung jawab di operator tersebut.

Untuk peningkatan pengawasan SOP di Lion Air, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan kegiatan surveillance pada area training dan kegiatan operasional di lingkup airworthless serta flight operations. Pihaknya juga telah mengatakan dalam waktu kurun tiga bulan (hingga Januari 2020) dengan pertimbangan waktu bagi Lion Air untuk menyiapkan atau memperbaiki sistem yang ada.

Sementara, pada topik mengenai proses Return to Service, Ditjen Perhubungan Udara akan mencermati Airworthiness Directive (AD) yang diterbitkan oleh FAA sebagai otoritas penerbangan sipil dari State of Design. Kemudian, hasil final report KNKT terhadap kecelakaan JT-610. Selanjutnya proses sertifikasi terhadap perbaikan MCAS di B737-8 MAX. Dan kerjasama kawasan yang digalang antar otoritas penerbangan sipil di ASEAN.

“Saat ini proses perbaikan MCAS masih dilakukan oleh Boeing yang selanjutnya akan disertifikasi oleh FAA sebelum di terbitkannya AD, update informasi terakhir dari FAA terkait proses sertifikasi MCAS adalah pada akhir September,” kata Polana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement