Jumat 01 Nov 2019 12:47 WIB

Atasi Sampah, DPRD Dorong Pemkab Bekasi Beli Water Master

Water master bisa mengeruk lumpur sehingga bisa hemat anggaran normalisasi sungai.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah anak bermain diantara tumpukan sampah yang mengapung di aliran sungai Kali Jambe kawasan Perumahan Satria Jaya Permai, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019).
Foto: Republika
Sejumlah anak bermain diantara tumpukan sampah yang mengapung di aliran sungai Kali Jambe kawasan Perumahan Satria Jaya Permai, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengadakan alat pembersih sungai, water master. Menurutnya, selain memudahkan pembersihan, alat tersebut juga dapat disewakan, sehingga akan menambah PAD (pendapatan asli daerah).

"Alat ini juga terbilang multi fungsi karena bisa digunakan mengeruk lumpur di sungai sehingga dapat menghemat anggaran normalisasi sungai yang memakan anggaran besar dari APBD. Selain itu, alat tersebut juga dapat disewakan ke kabupaten/kota lain yang, sehingga ada pendapatan masuk ke PAD," kata Nyumarno, Kamis (31/10).

Baca Juga

Kemudian, ia menyatakan, alat tersebut sebelumnya penah digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan terbukti berhasil membersihkan rawa. "Saya terinspirasi Pak Ahok saat memimpin Pemprov DKI beberapa waktu lalu. Saya mendorong Pemkab Bekasi untuk membeli peralatan seperti yang pernah dipakai Pemprov DKI. Waktu itu, Pemprov kalau DKI zaman Pak Ahok itu menyewa, kalau kita sebaiknya beli," kata dia.

Selain mendorong pembelian alat pembersih sungai, Nyumarno juga mendorong Pemkab untuk merumuskan Perda baru terkait sampah. Perda tersebut setidaknya berisikan tentang penanganan sampah terpadu serta penyediaan TPST oleh camat.

“Harus diatur dalam Perda yang memaksa masyarakat untuk peduli terhadap masalah sampah. Sampah rumah tangga dipisahkan mana yang organik dan nonorganik. Kemudian, sampah diangkut ke TPST, di TPST sampah dapat diolah atau dihancurkan. Jadi tidak semua masuk ke TPA," tutur politikus PDIP tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menuturkan, kondisi TPA Burangkeng telah mengalami kelebihan kapasitas. Oleh karena itu, Nyumarno juga mendukung Pemkab Bekasi untuk segera memperluas lahan TPA.

Jika hal itu tidak memungkinkan, maka ia meminta Pemkab Bekasi untuk menyediakan lahan TPA baru. Selaku anggota dewan, Nyumarno akan mendukung langkah tersebut dengan menyiapkan perubahan RTRW (rencana tata ruang wilayah).

Pada akhirnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi itu juga berharap agar pengelolaan sampah dan kebersihan dilakukan oleh Dinas Kebersihan. Menurutnya, jika dinas tersebut diubah menjadi bidang kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, maka persoalan sampah tidak akan tuntas. "Waktu masih Dinas Kebersihan saja urusan sampah belum tuntas. Apalagi hanya menjadi bidang di Dinas Lingkungan Hidup," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement