jatimnow.com - Berbekal id card Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan surat-surat persyaratan untuk bisa diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kakak beradik asal Surabaya ini menipu korban hingga Rp 77 juta.
Id card itu dipakai dua pelaku yang mengaku sebagai orang dalam Kemenhub. Dua pelaku itu adalah Supri (46), warga Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya dan AN, kakak dari Supri yang kini menjadi DPO dan tengah diburu.
Supri ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto dipimpin Ipda Sutrisno, setelah mendapat laporan dari korban WH (44), warga Sidokapasan, Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati menyebut, pelaku mengaku melakukan penipuan ini bersama kakaknya sekitar 13 Agustus 2019 lalu. Supri menggunakan identitas palsu mengaku sebagai pegawai Kemenhub pusat dan bisa memasukan seseorang sebagai ASN di Kemenhub.
Korban yang merasa tertarik, sepakat dan mentransfer Rp 77 juta sebagai tanda jadi kepada pelaku Supri.
"Dia mengaku hanya membantu saja, sedangkan kakaknya memang dulu pernah bekerja di Kemenhub, tapi sudah keluar. Itulah yang mengatur semua modus penipuan itu," jelas Masdawati, Kamis (31/10/2019).
"Dari uang yang ditransfer yakni Rp 77 juta, pelaku ini dapat bagian Rp 35 juta dan uangnya dibuat foya-foya," tambah Masdawati.
Perlu diketahui, kakak pelaku yang masih DPO ini merupakan seorang residivis pernah ditahan dalam kasus penipuan.
Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku Supri dijerat tentang perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 Jo 372 KUHP.