Kamis 31 Oct 2019 16:36 WIB

Sertifikasi Lahan Tembus 6 Juta Sertifikat Hingga Oktober

Pemerintah optimis sertifikat akan tembus 9 juta.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan paparan saat Rakornas Bidang Properti Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Foto: antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan paparan saat Rakornas Bidang Properti Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyebut, realisasi program sertifikasi lahan telah mencapai 6 juta sertifikat tanah pada akhir Oktober ini. 

Menteri ATR, Sofyan Djali,l menyatakan, pihaknya optimistis target pembagian 9 juta sertifikat akan tercapai di sisa waktu dua bulan ke depan. 

Baca Juga

"Mudah-mudahan bisa lebih. Sekarang masih mempersiapkan lagi untuk mencetak. Sekarang (jumlah tersertifikasi) sudah di atas 6 juta sertifikat tanah," kata Sofyan saat ditemui di Gedung Kementerian ATR, Kamis (31/10).

Lebih lanjut, dia menuturkan, pemerintah masih menargetkan bahwa pada 2025 mendatang, seluruh tanah milik masyarakat dapat terdaftar. Pemerintah juga telah memiliki peta jalan elektronifikasi proses sertifikasi lahan di tingkat daerah. 

Hal itu, kata Sofyan, sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo bahwa pelayanan birokrasi harus secara digital.

Sofyan mengatakan, Kementerian ATR juga telah menyediakan empat layanan untuk pengurusan sertifikat tanah. Pada awal tahun depan, dia menuturkan akan menambah layanan baru sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan. "Layanan-layanan elektronik itu secara teori akan mengurangi antrean di BPN sekitar 30-40 persen," kata dia.

Pada Agustus lalu, pemerintah mencatat masih ada 80 juta sertifikat tanah bagi masyarakat Indonesia yang belum dibagikan dari total 125 juta sertifikat tanah di seluruh Tanah Air.

Presiden Joko Widodo dalam banyak kesempatan juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat tanah agar bijak memanfaatkan dokumen hukum atas tanah mereka. Bila ingin menggunakannya sebagai jaminan pinjaman, masyarakat pemegang harus bisa menghitung risikonya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement