Kamis 31 Oct 2019 15:49 WIB

Ingin Tampak Keren, Cucu Curi Mobil Mercedes Milik Kakeknya

Sang cucu menyembunyikan mobil kakeknya itu di garasi temannya.

Rep: Flori Sidebang / Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki berinisial VWH (18 tahun) karena mencuri mobil milik kakeknya sendiri berinisial WHL di Komplek Pulo, Kayu Putih, Jakarta Timur. VWH mencuri mobil Mercedes Benz kakeknya pada 14 September 2019.

"Cucunya korban ini mengambil kunci mobil itu tanpa sepengetahuan kakeknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).

Baca Juga

Argo menjelaskan, setelah mengambil kunci tersebut, tersangka langsung membawa kabur mobil milik kakeknya itu ke salah satu kediaman temannya. Korban pun panik saat melihat mobilnya tidak ada di garasi pada tanggal 15 September 2019 pagi. Korban pun segera melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Korban awalnya sama sekali tidak mencurigai cucunya yang mencuri mobil itu. Sebab, ia menyebut, cucunya itu sudah tinggal bersama dirinya sejak kecil. "Setelah kita lakukan penyelidikan, (ternyata) pelakunya adalah cucunya sendiri," ungkap Argo.

Mobil itu pun tersangka sembunyikan sekitar satu bulan di salah satu kediaman temannya. "Ternyata mobil dibawa pelaku pergi ke rumah temannya, ada sekitar sebulan," ujar Argo.

Kepada polisi, tersangka mengaku sebelumnya sudah meminta izin kepada korban untuk meminjam mobil tersebut. Namun, korban tidak mengizinkan. Lantaran ingin terlihat keren di hadapan teman-temannya, tersangka lantas mencuri mobil itu.

Meski masih memiliki hubungan darah, polisi tetap menangkap VWH dan memprosesnya secara hukum sebagai pelaku pencurian. Tersangka dikenakan Pasal 363, subsider Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement