REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berpendapat rencana kajian larangan penggunaan cadar oleh Menteri Agama Fachrul Razi merupakan hak masing-masing pimpinan instansi.
Menurut Tjahjo, setiap pimpinan lembaga/kementerian memiliki aturannya sendiri, termasuk aturan dalam berpakaian. "Saya kira setiap kepala rumah tangga, setiap pimpinan lembaga/kementerian maupun pimpinan swasta pasti punya aturan. Berpakaian, beretika, dan sebagainya. Saya kira sah-sah saja," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (31/10).
Ia mengatakan, tiap pimpinan berhak mengeluarkan aturan bagi pegawai-pegawainya. Aturan tersebut pun harus diikuti oleh seluruh pegawai. "Saya kira masing-masing kepala lembaga punya aturan. Sama kalau di kantor saya, pegawai saya harus ikuti aturan. Senin pakaian putih, Selasa putih, Kamis batik," kata dia.
Tjahjo juga mengaku tak khawatir wacana larangan penggunaan cadar yang dikeluarkan oleh Menteri Agama itu nanti akan menimbulkan polemik. "Ya silakan mau pakai silakan. Tapi di rumah sendiri dong. Kalau anda pegawai kantor harus punya aturan. Mohon maaf orang mau bercadar di rumah boleh. Tapi kalau pegawai saya, terus bercadar saya mau lihat, lho saya kan punya aturan dong," ucapnya.
Lebih lanjut, Tjahjo juga mengaku masih akan mempertimbangkan rencana penerapan larangan bercadar di kementeriannya sendiri. Kendati demikian, menurut dia, para pegawai dan staf di Kemenpan RB selama ini sudah berpakaian normal dan sesuai aturan.
"Ya, kita lihat sikonnya dulu. Umpamanya di Kemenpan RB semua ikuti aturan. Orang boleh pakai jilbab. Ikuti aturan yang sah. Sah-sah saja," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut akan mempertimbangkan wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Ia mengaku, wacana tersebut masih dalam tahap kajian.
Namun, belakangan ia meluruskan pernyataannya. Fachrul menyebut ia hanya menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya dalam Alquran dan hadis.
"Gak ada saya sebut itu (larangan menggunakan cadar atau niqab) itu. Tidak ada ayat dan hadisnya tetapi tidak kita larang," katanya saat ditemui Republika.co.id setelah menghadiri Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi-Misi Presiden di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
Fachrul juga membantah Kemenag sedang mengkaji larang penggunaan cadar di instansi. Menurut dia, larangan menggunakan atau tidak boleh menggunakan bukan kewenangan Kemenag. "Belum pernah ngomong. Kalau melarang-melarang itu kan bukan urusan Menag," katanya.
Namun, kata dia, penggunaan cadar atau niqab oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai non-PNS di intansi pemerintah, itu jelas dilarang. "Kalau intansi pemerintah tak boleh kan, sudah jelas memang ada aturannya. Kalau kamu PNS pakai cadar kan gak boleh," katanya.