REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Berkas tersangka insiden persekusi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti, dilimpahkan Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (31/10). Sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya, perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu terlebih dahulu menjalani tes kesehatan di Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Hari ini berjalan dengan lancar (cek kesehatan), habis ini langsung ke Kejari (Surabaya), Sukomanunggal," ujar Kuasa hukum Mak Susi, Sahid di Surabaya, Kamis (31/10).
Usai pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Surabaya, Mak Susi akan dilakukan penahanan. Sahid membeberkan, kliennya akan ditahan di Rutan Klas 1A Surabaya di Medaeng Sidoarjo. "Di Kejati cek masalah kesehatan, nanti baru tanda tangan pelimpahan bekas perkara ke Kejari Surabaya, baru dipindahkan ke Medaeng," ujar Sahid.
Sahid pun menegaskan, tim kuasa hukum sudah menyiapkan berbagai langkah hukum untuk membela kliennya. Saat ini, kata dia, persiapan yang dilakukan ialah pematangan menghadapi persidangan.
Pelanggaran hukum yang menjerat Mak Susi, Sahid mengatakan, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya ialah lima tahun penjara.
"Itu nanti kami ajukan eksepsi, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan TS sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10 Surabaya pada 16 Agustus 2019. TS merupakan koordinator lapangan. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan menyebarkan hoaks, dan memprovokasi organisasi masyarakat untuk mengikuti aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.