CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Wilayah Kabupaten Cianjur diduga dijadikan tempat pembuangan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sejumlah ODGJ di wilayah ini saat ditanya asal-usulnya tidak ada yang menjawab memakai bahasa Sunda, melainkan bahasa Indonesia maupun bahasa lainnya.
AYO BACA : PPP Bukan Pendaftaran, 7 Calon Bupati Cianjur Merapat
Kepastian tersebut didapat setelah petugas gabungan dari Pemkab Cianjur yang diwakili Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Sosial, serta Kodim 0608 Cianjur, Polres Cianjur, dan relawan menggelar program operasi Jalan Cianjur Bebas dari Orang dengan Gangguan Jiwa (Jalur Bisa), Rabu (30/10).
AYO BACA : Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan Jajanan Makaroni Goreng
Razia ODGJ ini dipimpin langsung Plt Bupati Cianjur Herman Suherman. Hasilnya, 49 orang terjaring razia dan semuanya tidak bisa berbicara dengan bahasa Sunda.
"Saat ditanya mereka tidak menggunakan bahasa Sunda. Ada yang berbahasa Indonesia, ada juga bahasa lain," jelas Herman pada AyoBandung.com, Rabu (30/10).
Herman mengimbau kepada oknum-oknum yang berupaya 'membuang' ODGJ di wilayah Cianjur agar tak melakukan praktik tersebut. Para ODGJ yang terkena razia kemudian dibawa ke Rumah Singgah dan Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
"Kita berupaya menyembuhkan mereka ini, semuanya ini kami lakukan untuk memanusiakan manusia," ungkapnya.
AYO BACA : Kucuran Dana Desa Cianjur Alami Kenaikan Tahun Depan