Rabu 30 Oct 2019 15:24 WIB

Seorang Pencuri Gasak Kotak Amal Masjid Raya Sumbar

Pencuri kotak amal menggasak uang sebanyak Rp 3.412.000, dan uang 60 ringgit Malaysia

Rep: Febrian Fachri / Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pencurian Kotak Amal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pencurian Kotak Amal

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang pencuri bernama Ade Mirwan (36) mencoba menggasak kotak amal di Masjid Raya Sumatera Barat yang terletak di Kelurahan Alai, Parak Kopi, Kota Padang Selasa (29/10) pagi WIB kemarin. Ade melakukan aksinya dengan membuka paksa gerendel kunci kotak amal dengan cara mengguntingnya sampai putus dengan gunting seng. Setelah itu, Ade memasukan uang ke dalam kantong jaketnya.

Tapi aksi Ade ini ketahuan oleh petugas keamanan Masjid Raya Sumbar yang sedang melakukan patroli. Setelah diringkus petugas masjid, Ade kemudian dibawa ke kantor polisi. "Benar. Ada pencurian kotak amal di Masjid Raya Sumbar. Pelakunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Padang Utara AKP Afrino Chaniago kepada Republika.co.id, Rabu (30/10).

Baca Juga

Afrino menyebutkan, Ade mencuri uang kotak amal sebanyak Rp 3.412.000, dan uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebanyak 60 ringgit.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Afrino, Ade semula datang dari parkiran belakang masjid dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memarkir kendaraanya, Ade langsung menuju lantai dua masjid atau ruang utama masjid yang biasa digunakan untuk beribadah.

Tiba di lantai dua, Ade mencoba menjebol kotak amal yang terletak di bagian kanan ruangan masjid. Ade memasukkan uang kotak amal yang diisi jamaah itu ke dalam kantong jaketnya.

Saat sedang beraksi, Ade ketahuan oleh petugas masjid yang melakukan patroli. Saat itu masjid memang sudah sepi karena jamaah sudah pulang usai menunaikan Shalat Subuh berjamaah.

Saat ketahuan, Ade mencoba kabur. Tapi upayanya gagal karena ia kalah cepat dengan petugas masjid raya. Akhirnya Ade diserahkan petugas keamanan masjid ke pihak yang berwajib.  "Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana melanggar pasa 363 (3e) dan 53 KUHP," ujar Afrino.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement