Rabu 30 Oct 2019 10:23 WIB

Mahfud Buka Peluang Papua akan Ditambah Dua Provinsi Baru

Mahfud menilai pencabutan moratorium pemekaran daerah bisa dilakukan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menkopolhukam, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Wibisono
Menkopolhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan, pemekaran wilayah Papua dapat dilakukan meski ada moratorium pemekaran daerah. Hal itu mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Moratorium pemekaran (dicabut)? Tentu, kan di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang PPP itu kan memang pemekaran atau penggabungan wilayah itu masuk daftar komulatif yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan lagi," jelas Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (29/10).

Baca Juga

Mahfud menyebutkan, ada kemungkinan Papua akan ditambah dua provinsi baru. Untuk melakukan pemekaran tersebut, pemerintah akan memetakan terlebih dahulu masyarakat di sana agar terjadi asimilasi yang baik.

"Mungkin dibuka provinsi baru di sana. Mungkin ditambah dua gitu ya, tapi nanti lah harus dianalisis dulu dilihat petanya," jelas Mahfud.

Ia menjelaskan, pemerintah akan memetakan terlebih dahulu ada di mana saja kantong-kantong penduduk yang ada di Papua. Selain itu, pemerintah juga akan mencari cara agar masyarakat yang tinggal di gunung dengan masyarakat yang tinggal di pantaindapat berasimilasi.

"Kantong-kantong penduduknya di mana kan gitu, bagaimana membuat asimilasi orang gunung dan orang pantai misalnya itu bagaimana. Nanti dilihat dulu semuanya," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement