REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Proses penyerahan santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air nomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang pada 29 Oktober 2018 masih belum selesai hingga saat ini. Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan secepatnya menuntaskan hal tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan pihak asuransi bagaimana ketentuan itu nanti bisa diselesaikan secepatnya kami koordinasi," kata Edward di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/10).
Meskipun begitu, Edward belum bisa menjelaskan mengapa hingga satu tahun pascakecelakaan tersebut terjadi belum juga diselesaikan proses santunannya. Hanya saja, Edward menegaskan akan mengkoordinasikan aspek-aspek yang masih menghambat dengan pihak asuransi.
Dia memastikan saat ini Lion Air masih juga merasakan kehilangan karena korban dari kecelakaan tersebut. "Terutama juga pada keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan," tutur Edward.
Saat ini, keluarga korban kecelakaan tersebut hanya menyerahkan semuanya ke kuasa hukum untuk mendapatkan haknya. "Dengan Boeing saya nggak terlalu mau banyak komentar karena Boeing pun memberikan pernyataan maafnya dan akan segera mendistribusikan semacam santunan buat para ahli waris," kata Anton Sahadi keluarga dari Almarhum Muhammad Rafi Ardian (24) dan Rian Ariandi (24) kepada Republika, Selasa (29/10).
Meskipun begitu, Anton mengakui pada dasarnya keluarga korban mengharapkanada langkah hukum lainnya yang bida dilakukan kepada Boeing. Hanya saja, Anton menegaskan ahli waris sudah mempercayakan semua hal tersebut kepada kuasa hukum yang tengah mengupayakan di Amerika Serikat.
Anton mengharapkan Lion Air paling tidak bisa merealisasikan janjinya. "Kami hanya menagih saja dalam arti kewajiban mereka yang sudah diungkapkan terhintung Desember 2018, dia akan menyelesaikan semua," ungkap Anton.
Menurutnya, kewajiban Lion Air masih sangat dinanti oleh para keluarga korban. Baik dari sisi kerugian dan termasuk juga pembuatan tugu untuk mengenang kejadian tersebut di Tanjung Pakis.