Selasa 29 Oct 2019 18:49 WIB

Mahfud Bahas Omnibus Law dengan Menkumham Pekan Ini

Omnibus law merupakan aturan untuk menyelesaikan berbagai aturan yang berbenturan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akan membahas omnibus law dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Kamis (31/10). Menurutnya, omnibus law merupakan suatu aturan hukum untuk menyelesaikan berbagai aturan hukum yang berbenturan satu sama lain.

"Nanti hari Kamis kita akan rapat dulu dengan Menkumham. Kita akan bicarakan omnibus law itu, kan harus diklasifikasi juga di bidang apa," jelas Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, omnibus law merupakan suatu aturan hukum untuk menyelesaikan berbagai aturan hukum yang materinya sama, tapi diatur secara berbeda. Aturan-aturan yang berbenturan satu sama lain itu akan diatur oleh satu pintu, yakni omnibus law.

Ia mengambil contoh persoalan Undang-undang (UU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ketika ada pasal yang menabrak suatu peraturan dengan peraturan lainnya, omnibus law akan menyelaraskannya jika memang tidak ingin mengubah peraturan-peraturan itu secara keseluruhan.

"Pasal ini misal menyatakan penyelenggaraan pemilu dengan serahkan ke KPU, pasal ini serahkan ke Bawaslu, pasal itu kok namanya Panwaslu. Itu bisa diatur di omnibus kalau tidak mau mengubah UU-nya secara keseluruhan," terangnya.

"Ada contoh lain, kalau misalnya satu kementerian menganggap ini satu hutan tidak boleh dijadikan HGU, sedangkan yang lain itu perlu demi investasi dan macem-macem bertentangan gitu, nanti pakai omnibus law," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement