Selasa 29 Oct 2019 13:10 WIB

Pemkot Padang akan Sanksi Warga Belanja di Lokasi Terlarang

Warga Padang diminta tidak berbelanja di trotoar dan fasilitas umum lain.

Red: Nur Aini
Walikota Padang, Mahyeldi Ansarullah.
Foto: Antara/Maril Gafur
Walikota Padang, Mahyeldi Ansarullah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan memberikan sanksi terhadap warga yang berbelanja di lokasi terlarang seperti trotoar dan fasilitas umum lain yang bukan diperuntukkan bagi lokasi berjualan.

"Untuk dasar hukumnya saya sudah tugaskan Satpol PP membahas revisi perda ketertiban umum sehingga tidak hanya penjual, orang yang berbelanja di lokasi terlarang pun bisa dikenai sanksi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Selasa (29/10).

Baca Juga

Menurut dia, hal itu bertujuan untuk menata dan merapikan Kota Padang sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berbelanja di tempat yang dilarang. Ia berharap dengan upaya ini Padang akan lebih tertata dan rapi.

"Kalau sudah rapi dan tertata baik akan mendorong orang datang berkunjung dan pada sisi lain masyarakat menjadi lebih tertib," ujarnya.

Pada sisi lain ia berharap PKL yang ada di Padang berdagang tidak memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial sehingga bisa berjualan dengan nyaman.

"Kepada masyarakat mari berbelanja pada PKL yang taat aturan," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 80 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terus dilakukan pendampingan oleh Pemkot di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM. Terkait masih ada PKL yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, menurutnya akan ditertibkan karena mengganggu orang banyak.

Sebelumnya, akademisi sekaligus pakar tata kelola Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah Kota Padang menata pedagang kaki lima.

"Jika pemerintah kota membiarkan saja, dikhawatirkan di sepanjang jalan akan bermunculan pedagang kaki lima dan hal ini selain mengganggu jalan juga melanggar aturan," kata dia.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat tempat atau lokasi khusus untuk pedagang kaki lima sehingga pengendara dan pejalan kaki tidak terganggu. Kemudian sesuai aturan yaitu Perda Kota Padang No 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL setiap pedagang harus memiliki Tanda Daftar Usaha. Artinya, kata dia, jika tidak ada TDU maka pemerintah kota berhak menertibkan dengan alasan melanggar perda.

Ia mengimbau pihak berwenang konsisten menegakkan aturan dan jangan karena alasan orang mencari makan akhirnya peraturan tidak ditegakkan.

"Jadi prinsipnya bukan melarang orang berjualan, tapi menata sehingga lebih rapi dan tertib sehingga tidak mengganggu kepentingan publik," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement