REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian, menyatakan hingga hari keenam Operasi Zebra Jaya 2019, pihaknya telah menilang 800 pelanggar. Ia menyatakan, mayoritas pelanggaran berkaitan dengan surat-surat kendaraan bermotor.
"Kurang lebih sekitar 800 yang udah ditilang. Kadang-kadang tidak punya SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm, termasuk melanggar rambu-rambu lalu lintas," kata Ganda saat ditemui Republika.co.id sedang mengatur lalu lintas di lokasi razia, Senin (28/10) lalu.
Ia menyampaikan, razia tersebut dilakukan bersama dengan instansi lain, seperti Dinas Perhubungan dan Polisi Militer (TNI). Ia menghitung, razia tersebut setidaknya dilakukan oleh 37 personel dari tiga instansi tersebut.
Ia menambahkan, razia tersebut akan digelar hingga 5 November mendatang. Meskipun demikian, sebelum melakukan razia, pihaknya akan melihat situasi arus lalu lintas di Kota Bekasi.
"Sesuai dengan situasi aja, kalau memang itu padat, tidak (dilakukan operasi). Contoh hari Sabtu (26/10) kemarin, karena memang padat kita prioritaskan untuk pengaturan lalu lintas," kata dia.
Ia menuturkan, razia tersebut menyasar pelanggaran yang sudah tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Menurutnya, pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm dan safety belt.
Pada akhirnya, ia berharap agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Ganda menegaskan, aturan tersebut ditegakkan dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat. "Kalau kita tidak bisa menertibkan orang, minimal kita tidak melanggar lah. Karena ini kan negara kita, kota kita, mari kita jaga," ujarnya.